BUNANG: BumiSenang











{November 9, 2007}   Baru, Dua Taring (tajam) KPI







:Penyiaran

Jakarta (9/11)- Dari Gedung Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan revisi Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Dalam pembukaan acara yang dihadiri oleh para insan penyiaran TV dan radio, Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua KPI Pusat periode 2007-2010) menyatakan bahwa penetapan revisi P3 dan SPS ini adalah dengan mempertimbangkan saran dan kritik dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang tersebar di Indonesia. Juga, berbagai masukan dari para stakeholder KPI, antara lain: Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan berbagai lembaga publik lainnya. Hadir pula sebagai narasumber: Uni Lubis (ATVSI), Boby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak), dan Agnes Widianto (Depkominfo).

Ada 2 perbedaan nyata dalam revisi ini, yaitu pemisahan P3 dan SPS berdasarkan substansi dari keduanya, serta penyempurnaan isi dalam Bab dan Pasal yang terkandung di dalamnya. P3 merupakan kumpulan pedoman bagi suatu lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan suatu kegiatan penyiaran, sedangkan SPS berisikan standar umum yang berkaitan dengan isi siaran yang ditayangkan. Tentu, standar ini berujuk pula pada sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Bila dibandingkan dengan versi sebelumnya, isi dari P3 dan SPS versi revisi sudah lebih baik, ungkap Uni Lubis (ATVSI).

Memang, kebebasan penyiaran yang diinginkan adalah kebebasan yang berkualitas, baik dari sisi informasi maupun kreatifitas. Faktanya, demi arus pemasukan uang dari iklan, industri penyiaran di Indonesia masih terjebak dengan rating, dan menafikkan dampak negatif dari isi siaran yang kurang sehat. Inilah pentingnya dilakukan revisi terhadap P3 dan SPS, yaitu untuk lebih mumpuni dalam melindungi dan mendukung hak publik yang berkaitan dengan penyiaran. Kehadiran P3 dan SPS, di satu sisi, memang telah cukup mengikat, tapi masih perlu diterbitkan pula peraturan-peraturan tambahan untuk melengkapi keterbatasan operasional dari P3-SPS versi revisi ini. Kelanjutannya, KPI akan membentuk suatu hubungan kemitraan antara KPI, Dewan Pers (DP), dan Lembaga Sensor Film (LSF) dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara periodik. Upaya-upaya dialog dengan berbagai lintas pun akan semakin maksimal dilakukan demi terlaksananya penyiaran yang lebih sehat di Indonesia.

 


Peranan Publik

Lebih lanjut, ada beberapa aspek penting lain yang perlu diperhatikan, antara lain: kesinambungan standar isi siaran di antara lembaga-lembaga yang berkaitan; pemberlakuan sanksi yang lebih ketat sesuai dengan MOU yang sudah disepakati antara KPI dan Kapolri; perhatian pada penyelenggaraan siaran radio; upaya pengamatan isi siaran yang lebih luas oleh publik, selain oleh KPI dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran; dan literasi media, termasuk pula mekanisme pengaduan akan tayangan-tayangan yang berpotensi negatif.

Media penyiaran memang sedang marak dalam tumbuh kembangnya yang pesat. Hal ini tidak menjadi pembenaran dalam menayangkan isi siaran yang mengabaikan publik sebagai pemilik frekuensi. Isi siaran yang bermasalah pun (misalnya: unsur kekerasan yang eksplisit) tidak dengan sedemikian mudahnya ‘berlindung’ dibalik pembagian waktu tayang. Mungkin diperlukan proses yang lama, tapi potensi negatif dari tayangan wajib diperhatikan, terutama untuk anak-anak.

Ada masa di mana kreatifitas itu menjadi sangat abu-abu, maka perlu ada dialog antara lembaga penyiaran, seniman, Production House (PH), dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyiaran. Penyiaran masa pra-reformasi yang cenderung jamak dengan pesan-pesan program pembangunan (state) dan hal-hal lain di dalamnya, sekarang menjadi lebih mendekati pasar pemirsa (market). Ada yang baik dan buruk dalam keduanya, semua harus dipilih dan pilah secara bijaksana.

Sekarang ini, masyarakat lebih kritis dalam menanggapi tayangan dan berharap agar lebih KPI ‘bertaring’ dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini tentu dengan harapan agar isi tayangan juga semakin nyaman, aman, dan sehat. Hingga saat ini, kehadiran P3 dan SPS belum berdampak pada perubahan positif dalam perilaku penyiaran. Perlakuan sanksi akibat pelanggaran SPS, misalnya, memang membentuk efek positif pada stasiun TV yang bersangkutan (ingat kasus Smack Down), tetapi hanya sementara. Pada akhirnya TV kembali menayangkan acara yang, sejatinya, tidak dikehendaki masyarakat.

Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) -LSM anak di bidang media- yang dipimpin oleh Boby Guntarto, memiliki program dalam mendidik publik untuk tetap kritis dan hati-hati dalam menyikapi tayangan anak-anak dan remaja. Pelatihan pada guru-guru pun dilakukan agar mampu mendidik anak-anak didiknya untuk menggunakan media dengan lebih bijaksana dan kritis. Salah satu gerakan YPMA adalah “Matikan TV untuk 1 hari”. Gerakan kecil yang tidak ada artinya bagi para industri TV, tetapi ini akan tetap berlanjut sebagai gerakan kontrol dan kritik terhadap industri penyiaran. Ini adalah dinamika positif dimana masyarakat dididik untuk memberi respon nyata terhadap tayangan TV yang tidak sehat.

Di sisi lain, Guntarto menyatakan bahwa ada juga isi tayangan yang secara kasat mata tidak melanggar P3 dan SPS, tetapi isi dari tayangan tersebut cenderung membodohi masyarakat. Yang satu ini memang sulit diukur, tetapi dengan mengedepankan hal ini, diharapkan publik akan lebih kritis lagi dalam menyikapi tayangan. Pemantauan tidak hanya melulu dilakukan oleh KPI dan lembaga-lembaga publik yang berkait, tetapi juga oleh TV-TV lokal dan nasional. KPI, lewat KPID-KPID, mengajak masyarakat untuk mengenal format pengaduan sederhana, serta berperan aktif dalam menghadirkan tayangan-tayangan yang lebih sehat.

Jakarta, 2007

 

Kilas Balik

2004, 30 Agustus:

KPI menerbitkan P3 dan SPS versi awal yang lahir dalam bentuk SK KPI No. 009/SK/KP/8/2004

2006:

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa SK KPI No. 009/SK/KPI/8/2004 tidak berlaku secara umum (publik). Hal ini menyebabkan peralihan bentuk P3-SPS dari SK menjadi Peraturan KPI dengan No. 02/PKPI/5/2006.

2007:

· Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan wewenang perizinan penyiaran ke Departemen Komunikasi dan Informatika yang menyebabkan terpangkasnya wewenang KPI dalam hal-hal yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.

· Peluncuran P3 dan SPS versi revisi



“Surat-surat Rilke untuk Seorang Penyair Muda”/ ulasan dari A. J. Rao 

 

*Bagian kedua dari sepuluh seri kumpulan surat

Surat-surat Rainer Maria Rilke untuk seorang penyair muda merupakan dokumentasi otobiografi yang luar biasa. Sebuah bacaan di mana, di luar keindahan fondasinya sendiri, telah memfasilitasi pengertian yang lebih jernih akan pandangan dan teknik puitik seorang Rilke.

 Surat kedua Rilke untuk seorang penyair muda itu berhubungan dengan penggunaan ironi sebagai suatu teknik puitik. Sarannya dalam hal ini adalah untuk tidak menggunakannya terlalu banyak, khususnya dalam kondisi-kondisi yang tidak kreatif. Penyair-penyair modern menggunakan ironi secara ekstensif dan menganggapnya sebagai suatu bagian penting dari teknik puitik yang tidak dapat dilepas oleh penyair. Ironi mengarah kepada sebuah dunia yang jelas-jelas telah pasti –dengan melihat dari sisi yang berlandaskan pada ketidakpercayaan akan suatu sistem. Nada dari puisi juga digambarkan secara luas dari persepsi yang (cenderung) menghakimi dalam konteks turbulensi sosio-politik di masa itu.

Baca lengkap:

http://id.shvoong.com/books/1685238-surat-surat-rilke-untuk-seorang/



Sebuah komentar dari A. J. Rao pada “Surat-surat untuk Seorang Penyair Muda” (Bagian Pertama) karya Rainer Maria Rilke  

 

 

Surat-surat ini merupakan dokumentasi otobiografi penting yang memberikan suatu pemahaman yang lebih baik mengenai puisi-puisi Rilke. Surat pertama Rilke (dari 10 surat yang ia tuliskan untuk si penyair muda) berkaitan dengan komentar untuk puisi-puisi berikutnya.

 

Surat ini diawali dengan menyatakan betapa sulitnya mengekspresikan sesuatu dalam kesenian tanpa menyebabkan kesalahpahaman. Di sini, ia menyatakan kekecewaannya sendiri. Banyak hal yang gagal diekspresikan, apabila hal-hal itu terjebak dalam jeda yang ada di antara kata-kata yang hadir. Keberadaan nan misterius yang berlanjut sepanjang perjalanan kehidupan.

 

 

Baca lengkap: 

http://id.shvoong.com/books/1686195-sebuah-komentar-dari-a-j/

 



{Oktober 17, 2007}   Radar Bogor
RADAR BOGOR
Radar Bogor is the first newspaper published in Bogor City. The content of Radar Bogor is very remarkable due to the reportings of the Bogorian’s activities, as well as the informations about good places for you to come to. In Radar Bogor, we can also recommend the opinions about Bogor in addition to the situation around. The weakness of Radar Bogor is in the typography; consequently, it does a little bit disturbances on reading conveniences. Generally, Radar Bogor is quite pleasant along with the economical prize, which compares with the content it has.

Baca lengkapnya:



Rilke: Modernisme dan Tradisi Puitik (Studi Cambrigde di Jerman)

Jika pemunculan modernisme adalah kisah pergumulan antara halangan tradisi dan hasrat untuk bebas, maka perkembangan puitik Rilke adalah salah satu contoh kunci dalam kegigihannya untuk tetap berkarya.

Judith Ryan mengambil sisi skeptik dari mitos milik Rilke sendiri, sebagai seorang jenius soliter, yang menunjukkan betapa dalamnya tulisan-tulisan Rilke dipengaruhi kondisi kebudayaan di masa itu. Ryan menemukan bahwa Rilke telah seringkali berupaya keras untuk bergelut dengan masalah gaya penulisan, pengaruh dan originalitas yang dibentuknya selama karir dalam dekade kritis di mana modernisme lahir.

Baca lengkap:

http://id.shvoong.com/books/1687309-rilke-modernisme-dan-tradisi-puitik/



{Oktober 12, 2007}  



{Oktober 11, 2007}   money



Surat-surat ini merupakan dokumentasi otobiografi penting yang memberikan suatu pemahaman yang lebih baik mengenai puisi-puisi Rilke.

http://id.shvoong.com/books/1686195-sebuah-komentar-dari-a-j/



{Oktober 7, 2007}   Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!



dan lain-lain