:Penyiaran
Jakarta (9/11)- Dari Gedung Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan revisi Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Dalam pembukaan acara yang dihadiri oleh para insan penyiaran TV dan radio, Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua KPI Pusat periode 2007-2010) menyatakan bahwa penetapan revisi P3 dan SPS ini adalah dengan mempertimbangkan saran dan kritik dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang tersebar di Indonesia. Juga, berbagai masukan dari para stakeholder KPI, antara lain: Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan berbagai lembaga publik lainnya. Hadir pula sebagai narasumber: Uni Lubis (ATVSI), Boby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak), dan Agnes Widianto (Depkominfo).
Ada 2 perbedaan nyata dalam revisi ini, yaitu pemisahan P3 dan SPS berdasarkan substansi dari keduanya, serta penyempurnaan isi dalam Bab dan Pasal yang terkandung di dalamnya. P3 merupakan kumpulan pedoman bagi suatu lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan suatu kegiatan penyiaran, sedangkan SPS berisikan standar umum yang berkaitan dengan isi siaran yang ditayangkan. Tentu, standar ini berujuk pula pada sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Bila dibandingkan dengan versi sebelumnya, isi dari P3 dan SPS versi revisi sudah lebih baik, ungkap Uni Lubis (ATVSI).
Memang, kebebasan penyiaran yang diinginkan adalah kebebasan yang berkualitas, baik dari sisi informasi maupun kreatifitas. Faktanya, demi arus pemasukan uang dari iklan, industri penyiaran di Indonesia masih terjebak dengan rating, dan menafikkan dampak negatif dari isi siaran yang kurang sehat. Inilah pentingnya dilakukan revisi terhadap P3 dan SPS, yaitu untuk lebih mumpuni dalam melindungi dan mendukung hak publik yang berkaitan dengan penyiaran. Kehadiran P3 dan SPS, di satu sisi, memang telah cukup mengikat, tapi masih perlu diterbitkan pula peraturan-peraturan tambahan untuk melengkapi keterbatasan operasional dari P3-SPS versi revisi ini. Kelanjutannya, KPI akan membentuk suatu hubungan kemitraan antara KPI, Dewan Pers (DP), dan Lembaga Sensor Film (LSF) dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara periodik. Upaya-upaya dialog dengan berbagai lintas pun akan semakin maksimal dilakukan demi terlaksananya penyiaran yang lebih sehat di Indonesia.

Peranan Publik
Lebih lanjut, ada beberapa aspek penting lain yang perlu diperhatikan, antara lain: kesinambungan standar isi siaran di antara lembaga-lembaga yang berkaitan; pemberlakuan sanksi yang lebih ketat sesuai dengan MOU yang sudah disepakati antara KPI dan Kapolri; perhatian pada penyelenggaraan siaran radio; upaya pengamatan isi siaran yang lebih luas oleh publik, selain oleh KPI dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penyiaran; dan literasi media, termasuk pula mekanisme pengaduan akan tayangan-tayangan yang berpotensi negatif.
Media penyiaran memang sedang marak dalam tumbuh kembangnya yang pesat. Hal ini tidak menjadi pembenaran dalam menayangkan isi siaran yang mengabaikan publik sebagai pemilik frekuensi. Isi siaran yang bermasalah pun (misalnya: unsur kekerasan yang eksplisit) tidak dengan sedemikian mudahnya ‘berlindung’ dibalik pembagian waktu tayang. Mungkin diperlukan proses yang lama, tapi potensi negatif dari tayangan wajib diperhatikan, terutama untuk anak-anak.
Ada masa di mana kreatifitas itu menjadi sangat abu-abu, maka perlu ada dialog antara lembaga penyiaran, seniman, Production House (PH), dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyiaran. Penyiaran masa pra-reformasi yang cenderung jamak dengan pesan-pesan program pembangunan (state) dan hal-hal lain di dalamnya, sekarang menjadi lebih mendekati pasar pemirsa (market). Ada yang baik dan buruk dalam keduanya, semua harus dipilih dan pilah secara bijaksana.
Sekarang ini, masyarakat lebih kritis dalam menanggapi tayangan dan berharap agar lebih KPI ‘bertaring’ dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini tentu dengan harapan agar isi tayangan juga semakin nyaman, aman, dan sehat. Hingga saat ini, kehadiran P3 dan SPS belum berdampak pada perubahan positif dalam perilaku penyiaran. Perlakuan sanksi akibat pelanggaran SPS, misalnya, memang membentuk efek positif pada stasiun TV yang bersangkutan (ingat kasus Smack Down), tetapi hanya sementara. Pada akhirnya TV kembali menayangkan acara yang, sejatinya, tidak dikehendaki masyarakat.
Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) -LSM anak di bidang media- yang dipimpin oleh Boby Guntarto, memiliki program dalam mendidik publik untuk tetap kritis dan hati-hati dalam menyikapi tayangan anak-anak dan remaja. Pelatihan pada guru-guru pun dilakukan agar mampu mendidik anak-anak didiknya untuk menggunakan media dengan lebih bijaksana dan kritis. Salah satu gerakan YPMA adalah “Matikan TV untuk 1 hari”. Gerakan kecil yang tidak ada artinya bagi para industri TV, tetapi ini akan tetap berlanjut sebagai gerakan kontrol dan kritik terhadap industri penyiaran. Ini adalah dinamika positif dimana masyarakat dididik untuk memberi respon nyata terhadap tayangan TV yang tidak sehat.
Di sisi lain, Guntarto menyatakan bahwa ada juga isi tayangan yang secara kasat mata tidak melanggar P3 dan SPS, tetapi isi dari tayangan tersebut cenderung membodohi masyarakat. Yang satu ini memang sulit diukur, tetapi dengan mengedepankan hal ini, diharapkan publik akan lebih kritis lagi dalam menyikapi tayangan. Pemantauan tidak hanya melulu dilakukan oleh KPI dan lembaga-lembaga publik yang berkait, tetapi juga oleh TV-TV lokal dan nasional. KPI, lewat KPID-KPID, mengajak masyarakat untuk mengenal format pengaduan sederhana, serta berperan aktif dalam menghadirkan tayangan-tayangan yang lebih sehat.
Jakarta, 2007

Kilas Balik
2004, 30 Agustus:
KPI menerbitkan P3 dan SPS versi awal yang lahir dalam bentuk SK KPI No. 009/SK/KP/8/2004
2006:
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa SK KPI No. 009/SK/KPI/8/2004 tidak berlaku secara umum (publik). Hal ini menyebabkan peralihan bentuk P3-SPS dari SK menjadi Peraturan KPI dengan No. 02/PKPI/5/2006.
2007:
· Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan wewenang perizinan penyiaran ke Departemen Komunikasi dan Informatika yang menyebabkan terpangkasnya wewenang KPI dalam hal-hal yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
· Peluncuran P3 dan SPS versi revisi
